Banner

Tuesday, November 5, 2013

Pembuatan PT dan Tentang PT. Bakrie Telecom

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:

· Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.

· Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

· Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.

· Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

· Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
· Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
· Nomor NPWP Penanggung jawab
· Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
· Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
· Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
· Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
· Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
· Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA





Sejarah

PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL atau Perseroan) adalah perusahaan layanan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access -FWA) berteknologi CDMA 2000 1x. Perseroan didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Radio Telepon Indonesia (Ratelindo). Di tahun 2003, perseroan berganti nama menjadi PT Bakrie Telecom dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak Februari 2006 dengan kode BTEL. Pada tahun 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika mengeluarkan lisensi bagi BTEL untuk bisa beroperasi secara nasional diikuti oleh lisensi untuk menyelenggarakan layanan Sambungan Langsung Internasional (SLI).

Pada tahun 2010, BTEL memulai transformasinya dari hanya fokus kepada layanan percakapan dan SMS menjadi penyedia jasa data Broadband Wireless Access (BWA) dengan menggunakan teknologi CDMA EVDO (Evolution Data Optimized). Layanan data tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan Perseroan di masa depan. Pada tahun yang sama, BTEL juga berubah dari suatu perusahaan yang sebelumnya hanya mengutamakan pertumbuhan dan keuntungan usaha menjadi suatu perusahaan yang sangat sadar dan peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Pada tahun 2012, BTEL mengintegrasikan merek dagang Aha yang berada di bawah naungan perusahaan Bakrie Connectivity (BCON) dan esia yang berada di bawah lingkup BTEL guna mendukung optimalisasi layanan data. Bersatunya dua merek dagang besar ini ditandai dengan peluncuran modem esia Max-D pada 1 Juni 2012. Disamping sejalan dengan strategi bisnis awal BTEL sebagai budget operator, langkah ini juga merupakan jawaban Perseroan dalam menghadapi tantangan persaingan industri telekomunikasi yang semakin ketat.

Sampai akhir tahun 2012, pelanggan esia telah mencapai 11,7 juta yang tersebar di 69 kota, dengan dukungan 3.899 jaringan Base Transceiver Station (BTS). Pelayanan kepada pelanggan diberikan melalui 2 Call Center, 40 gerai esia serta lebih dari 9.000 dealer dan outlet penjualan di seluruh Indonesia. Sesuai perkembangan teknologi, kini esia juga memberikan pelayanan tambahan kepada pelanggan melalui surat elektronik dan situs jejaring sosial.

Regulasi : http://www.bakrietelecom.com/box/dwdoc/DPI_PT_Bakrie_Telecom_Tbk.pdf


Struktur Organisasi





Metode Pemasaran

Dalam usaha meningkatkan usaha penjualan produk yang dihasilkan, PT Bakrie Telecom Tbk melakukan hal sebagai berikut.

INTEGRITY
Kegigihan untuk mempertahankan nilai dan prinsip untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial, etika dan nilai organisasi.

INNOVATION
Memberikan ide-ide baru yang inovatif, kreatif, dan menggemparkan serta mendobrak cara-cara tradisional.

TEAMWORK
Kemauan dan kemampuan untuk bekerja sama secara tulus dan mendalam dengan fokus mencapai visi dan misi organisasi. BTEL yakinbahwa kolaborasi antar individu akan menghasilkan lebih dibandingkan penggabungan hasil kerja setiap individu

FASTER
Memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja secara lebih produktif dibandingkan pesaing, melalui perencanaan yang cerdas dan eksekusi yang cepat dengan hasil yang unggul dan memuaskan.

BETTER
Memiliki semangat dan kemampuan untuk menyediakan produk dan layanan dengan kualitas yang lebih baik (lebih inovatif, lebih menarik, lebih menguntungkan) dibandingkan pesaing.

CHEAPER
Memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja secara lebih efektif dan efisien sehingga dapat menekan biaya dan meniadakan pemborosan.

WINNING SPIRIT
Semangat untuk mencapai yang terbaik, berani bertarung memenangkan persaingan, tidak pernah menyerah dan selalu berusaha untuk mengubah ancaman dan rintangan menjadi peluang yang menguntungkan.

OPERATIONAL EXCELLENCE
Semangat dan kemampuan untuk melakukan hal yang benar dengan tepat dengan perencanaan yang cerdas, eksekusi yang cepat tapi sempurna. Dan sebagai budget operator harus dapat menyediakan produk dan layanan yang berkualitas dengan biaya rendah untuk memperoleh keuntungan terbaik.

CUSTOMER ADDICTED
Antusiasme untuk membuka dan membina hubungan jangka panjang dengan lebih banyak pelanggan karena mereka adalah kunci keberhasilan untuk dapat terus berkembang secara berkesinambungan.

Pendapatan Usaha





Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
http://www.bakrietelecom.com/index.html
http://www.bakrietelecom.com/btel-regulatory.html

No comments:

Post a Comment